HUKUM PERTAMBANGAN


Blog ini merupakan publikasi pemikiran saya (Ahmad Redi) terhadap berbagai persoalan mengenai hukum pertambangan. Materi dalam blog ini mungkin tampak sederhana, namun dari kesederhanaan inilah saya berupaya untuk dapat menulis secara aktif, substantif, dan filosofis dengan mengdepankan keorisinalitasan karya. Saya meyakini bahwa banyak keserdahanaan yang melahirkan karya-karya agung yang fenomenal dan monumental.


Rabu, 11 April 2012

SECERCAH CAHAYA PENGATURAN DIVESTASI SAHAM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA






SECERCAH CAHAYA PENGATURAN DIVESTASI SAHAM
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

*Ahmad Redi, S.H.,M.H.

          Setelah sempat terjadi kekosongan pengaturan mengenai pengenaan kewajiban divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan asing, terutama terkait belum adanya pengaturan tahapan (waktu) divestasi saham serta belum mencerminkannya semangat penguasaan mineral dan batubara oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, kini dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sejumlah persoalan di bidang pertambangan mineral dan batubara mulai terjawab.


ANALISIS YURIDIS KETERLANJURAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN TANPA IZIN



Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugarahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya dan wajib disyukuri. Anugerah ini merupakan amanah yang patut dijaga kelestariannya karena fungsi hutan bagi hidup dan kehidupan manusia, flora, dan fauna sangat vital. Fungsi tersebut, diantaranya manfaat secara nyata, baik manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi.


REFORMA AGRARIA MELALUI PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR

"AHMAD REDI,S.H.,M.H"

Didasari pertimbangan untuk menghindari implikasi yang menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, serta menurunkan kualitas lingkungan, maka sebagai salah-satu Rencana Aksi yang harus diselesaikan dalam Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (PP PPTT) yang ditandatangani oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 22 Januari 2010, untuk dijadikan acuan penertiban dan pendayagunaan tAnah terlantar guna penyelesaian dampak tersebut di atas.


SEKTOR PERTAMBANGAN DAN KOMPLEKSITAS PERSOALAN HUKUMNYA

*AHMAD REDI,S.H.,M.H.

Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Prinsip yang terkandung dalam ketentuan UUD NRI 1945 ini mengandung makna kewajiban Pemerintah sebagai pelaksana kebijakan negara untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.


KARUT MARUT PERSOALAN DIVESTASI SAHAM USAHA PERTAMBANGAN DI INDONESIA




Akhir-akhir ini, persoalan divestasi saham usaha pertambangan asing menjadi persoalan hangat kembali setelah munculnya ‘perebutan’ pembelian saham antara pemerintah pusat (Menteri Keuangan) dengan pemerintah daerah Sumbawa Barat. Masih hangat di ingatan kita, ketika persoalan sengketa antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) mengenai kewajiban divestasi saham yang belum juga dilakukan oleh PT NNT hingga tahun 2008 padahal pada Kontrak Karya (Contract of Work Between The Government of The Republic of Indonesia and PT Newmont Nusa Tenggara tanggal 2 Desember 1986) diperjanjikan bahwa PT NNT harus mendivestasikan sahamnya kepada Pemerintah Republik Indonesia. Persoalan sengketa tersebut, harus berakhir di arbitrase internasional yang dilaksanakan dibawah prosedur arbitrase United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Akhirnya, pada 31 Maret 2009 Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) mengeluarkan putusan akhir (final award), yang pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia dan memerintahkan PT NNT untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat (3) Kontrak Karya (KK) yaitu melakukan divestasi 17% saham, yang terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3% dan tahun 2007 sebesar 7% kepada pemerintah daerah, sedang untuk tahun 2008 sebesar 7%, kepada Pemerintah Republik Indonesia.