HUKUM PERTAMBANGAN


Blog ini merupakan publikasi pemikiran saya (Ahmad Redi) terhadap berbagai persoalan mengenai hukum pertambangan. Materi dalam blog ini mungkin tampak sederhana, namun dari kesederhanaan inilah saya berupaya untuk dapat menulis secara aktif, substantif, dan filosofis dengan mengdepankan keorisinalitasan karya. Saya meyakini bahwa banyak keserdahanaan yang melahirkan karya-karya agung yang fenomenal dan monumental.


Kamis, 04 Juni 2015

LARANGAN EKSPOR MINERAL MENTAH SUDAH TEPAT, FAISAL BASRI GAGAL PAHAM UREGENSI HILIRISASI




Oleh:
Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H
(Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, 
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)

Faisal Basri menuding Hatta Rajasa sebagai biang keladi kekacauan industri bauksit dengan mengeluarkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah (raw material) termasuk bauksit. Menurut Faisal Basri kebijakan larangan ekspor tersebut membuat kepentingan nasional hancur lantaran semua perusahaan bauksit nasional tidak lagi diperbolehkan mengekspor bauksit yang merupakan bahan mentah pembuatan alumunium. Faisal Basri pun menuding bahwa kebijakan Hatta Rajasa merupakan permintaan perusahaan alumunium terbesar Rusia, yaitu UC Rusal, yang saat itu berencana menanamkan investasinya di Indonesia untuk membuat pabrik pengelolaan bauksit (smelter alumina) di Kalimantan. Bagi saya pernyataan Faisal Basri tersebut sesat dan menyesatkan, sehingga saya terpanggil untuk menanggapinya.
Pernyataan Faisal Basri tersebut harus saya tanggapi dalam kapasitas: (1) sebagai akademisi di bidang hukum sumber daya alam yang memahami akar filsofis dan yuridis peraturan perundang-undangan mineral dan batubara; (2) sebagai orang yang terlibat dalam penyusunan (Tim Penyusun) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang di dalam Peraturan Pemerintah tersebut aturan mengenai kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang di dalam negeri yang dimaknai oleh pengusaha sebagai “larangan ekspor” mineral diatur. Dalam pembahasan RPP tersebut saya sangat tegas dan keras berpendapat agar politik hukum Pemerintah konsisten dan konsekuen untuk menjalankan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009.
Pertama, secara filosofis, bisnis pengusahaan pertambangan bukan bisnis jual beli tanah (dan air). Hasil tambang mentah yang dibawa ke luar negeri tanpa diolah dan/atau dimurnikan di dalam negeri merupakan bentuk pelecehan terhadap hak mengusai negara atas sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Perusahaan pertambangan lebih memilih mengekspor mentah-mentah bahan tambang Indonesia dan memilih untuk dijual selanjutnya diolah dan/atau dimurnikan di negara-negara lain. Padahal akan terdapat nilai tambah ekonomi yang besar bagi kepentingan nasional apabila bukan raw materials yang diekspor tetapi bahan yang sudah diolah dan/atau dimurnikan-lah yang diekspor. Melalui pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri maka aka nada manfaat bagi negara, antara lain: (a) meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambah dari produk; (b) tersedianya bahan baku industri; (c) penyerapan tenaga kerja; dan (d) peningkatan penerimaan negara.
Kedua, dalam keterangan ahli saya di Mahkamah Konstitusi (saksi ahli) dari pihak Termohon (Presiden RI) atas uji materiil Pasal 102 dan Pasal 103 UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam perkara nomor 10/PUU-XII/2014 saya mengatakan bahwa akar konstitusional kebijakan kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri atas hasil tambang mineral mentah bersumber dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dinyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Frasa ‘dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003: “Bahwa frasa “Bahwa rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan  (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif) dalam rangka sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat”
Kewenangan negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad) agar sumber daya alam, termasuk mineral dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dilaksanakan melalui  legislasi oleh DPR dan Pemerintah dengan membentuk UU No.4 Tahun 2009. Kebijakan larangan ekspor yang dimaksud Faisal Basri diatur dalam Pasal 102 yang menyatakan: Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara, dan selanjutnya dalam Pasal 103 yang berbunyi: (1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri; (2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana     dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang  IUP dan IUPK lainnya; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Kemudian sebagai pelaksanaan Pasal 102 dan Pasal 103 UU No.4 Tahun 2009 tersebut terbitlah PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 23 Tahun 2010 yang mempertegas kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negari. Berdasarkan ketentuan dalam PP No.1 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 11 Januari 2014 merupakan pelaksanaan dari Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009, sejak 12 Januari 2014, ekspor mentah-mentah hasil tambang tidak diperbolehkan lagi. Pemegang Kontrak Karya dan IUP dapat melakukan ekspor mentah apabila komoditas hasil tambangnya telah diolah dan/atau dimurnikan di dalam negeri.
Upaya perusahaan yang menolak kebijakan tersebut secara hukum telah dilalui dengan melakukan uji materiil Pasal 102 dan Pasal 103 UU No. 4 Tahun 2009. Saat itu Faisal Basri menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi dari pihak yang memohon pembatalan Pasal 102 dan Pasal 103 UU No. 4 Tahun 2009. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa Pasal 102 dan Pasal 103 telah tepat dan sesuai dengan UUD 1945. Lalu mengapa Faisal Basri masih meributkan dan bersikap tendensius kepada Hatta Rasaja? Padahal kebijakan Hatta Rasaja tersebut dalam rangka melaksanakan kententuan UU No. 4 Tahun 2009 dan dalam kepentingan nasional karena pengolahan dan pemurnian di dalam negeri akan memberikan nilai tambah bagi bangsa dan negara Indonesia. Ingat, bisnis pengusahaan pertambangan mineral bukanlah bisnis jual beli tanah (dan air) yang mentah-mentah di bawa ke luar negeri.
Menurut saya, jelas bahwa Faisal Basri tidak memahami konteks filosofis, sosiologis, dan yuridis lahirnya kebijakan tersebut yang murni melaksanakan kebutuhan hukum masyarakat dan menjawab tantangan kepentingan nasional atas hasil tambang. Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahkan untuk mempertegas hukum sebagai panglima, Faisal Basri juga telah dihadirkan ke Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan sesuai keahliannya terkait kebijakan larangan ekspor tersebut, namun MK justru membenarkan apa yang dilakukan Pemerintah yang saat itu Hatta Rajasa sebagai Menteri Koordinator Perekonomian.
Faisal Basri hanya berpikir mementingkan kepentingan kapitalisme tanpa mementingkan kepentingan nasional secara menyeluruh. Saya kira berdasarkan fakta hukum tersebut, kita dapat menilai siapa yang mementingkan kepentingan nasional dan siapa yang hanya mementingkan kepentingan kapitalisme.
***




Tidak ada komentar:

Posting Komentar