SECERCAH
CAHAYA PENGATURAN DIVESTASI SAHAM
PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA
*Ahmad Redi, S.H.,M.H.
Setelah sempat terjadi kekosongan pengaturan mengenai pengenaan
kewajiban divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki
perusahaan asing, terutama terkait belum adanya pengaturan tahapan (waktu)
divestasi saham serta belum mencerminkannya semangat penguasaan mineral dan
batubara oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, kini dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara, sejumlah persoalan di bidang pertambangan mineral dan
batubara mulai terjawab.