HUKUM PERTAMBANGAN


Blog ini merupakan publikasi pemikiran saya (Ahmad Redi) terhadap berbagai persoalan mengenai hukum pertambangan. Materi dalam blog ini mungkin tampak sederhana, namun dari kesederhanaan inilah saya berupaya untuk dapat menulis secara aktif, substantif, dan filosofis dengan mengdepankan keorisinalitasan karya. Saya meyakini bahwa banyak keserdahanaan yang melahirkan karya-karya agung yang fenomenal dan monumental.


Selasa, 12 Juli 2016

KOIN RAKYAT UNTUK SAHAM PT FREEPORT



Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H
(Pengajar FH UNTAR, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Presidium Kaukus Muda Alumni UNDIP)


Beberapa hari ini publik dikejutkan oleh berita laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai perbincangan yang diduga antara Ketua DPR RI Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin dan seorang pengusaha berinisial R. Perbincangan tersebut bersisi substansi mengenai permintaan jatah saham PT Freeport yang akan diberikan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hingar bingar pemberitaan mengenai permintaan jatah saham dan catutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta dugaan pelanggaran etis tersebut tentu tidak boleh mengaburkan isu sentral yang menjadi persoalan PT Freeport saat ini. Setidaknya ada beberapa masalah substansial yang harus terus dikawal oleh rakyat Indonesia mengenai eksistensi PT Freeport di Indonesia akhir-akhir ini, yaitu persoalan divestasi saham, persoalan kewajiban pemurnian hasil tambang di dalam negeri termasuk pembangunan smelter, dan isu perpanjangan Kontrak Karya (KK) pasca-berakhirnya KK tahun 2021. Tulisan ini akan mengupas mengenai kewajiban divestasi saham PT Freeport yang sangat penting dikaji dibanding soal bumbu-bumbu politik terkait dugaan pelanggaran etis oleh Setya Novanto.

PT Freeport Tidak Taat Kontrak Karya
Kepemilikan saham oleh Indonesia, khususnya Pemerintah Indonesia menjadi sangat penting bagi penciptaan sebesar-besar kemakmuran bagi Indonesia.  Persoalan divestasi saham PT Freeport sangat penting karena melalui kepemilikan saham PT Freeport oleh Indonesia maka akan terjadi peralihan manfaat dan peralihan kontrol dari PT Freeport ke Pemerintah Indonesia. Kepemilikan saham ini terkait erat dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
PT Freeport Indonesia dikenai kewajiban divestasi saham sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) KK antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia. Dalam Pasal 24 ayat (2) KK dinyatakan bahwa: “Sewaktu-waktu selama jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal ini, perusahaan akan menawarkan untuk dijual atau menyuruh menawarkan untuk dijual saham-saham dari modal saham perusahaan guna mendukung kebijaksanaan Pemerintah Indonesia dalam mendorong kepemilikan perusahaan-perusahaan Indonesia oleh Pihak Nasional Indonesia, sebagaimana diatur dalam ayat 2 Pasal 24 ini. Untuk tujuan ayat (2) Pasal 24, istilah “Pihak Nasional Indonesia” berarti warga negara Indonesia, Badan Hukum Indonesua yang sah yang dikuasai oleh warga negara Indonesia, atau Pemerintah Republik Indonesia”.
Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dinyatakan bahwa sepanjang dapat dilaksanakan sesegera mungkin setelah tanggal panandatanganan KK, dimulai pada tahun kelima sejak tanggal penandatangan KK dan paling lambat sepuluh tahun sejak penandatangan KK, PT Freeport harus menawarkan penjualan saham ke Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) atau cara lain kepada Pihak Nasional Indonesia, dalam jumlah saham mencapai 10% dari modal saham PT Freeport yang diterbitkan. Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dinyatakan sepuluh tahun sejak KK ditandatangani bahwa PT Freeport harus mendivestasikan sahamnya 2.5% pertahun sampai dengan 25% melalui Bursa Saham dan menawarkan sahamnya sebesar 20% tidak melalui Bursa Saham kepada Pihak Nasional Indonesia.
Namun kenyataannya berbeda dengan kewajiban PT Freeport dalam KK tersebut. Hingga saat ini PT Freeport tidak juga melakukan divestasi saham setelah divestasi saham sebesar 9.36% kepada Pemerintah dan 9.36% kepada PT Incocoper Investama. Pemerintah memang telah memiliki saham sebesar 9.36%. Namun, kewajiban divestasi saham tersebut lebih dari 9.36% karena sesuai Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) KK tersebut maka setidaknya telah terjadi kepemilikan saham oleh publik di pasar saham sebesar 20% dan 2.5% dikali 10 tahun (25%) ke selain Bursa Saham kepada Pihak Nasional Indonesia. Bahkan dalam KK diatur bahwa jika PT Freeport tidak menawarkan saham sebesar 20% melalui Bursa Efek Jakarta, maka keseluruhan jumlah saham yang ditawarkan kepada Peserta Nasional Indonesia harus mencapai 51% (lima puluh satu persen) tahun ke-20 (dua puluh) penandatanganan persetujuan ini (dalam hal ini adalah pada tanggal 30 Desember 2011 harus terlaksana divestasi 51% kepada Peserta Nasional Indonesia). Jika saham yang ditawarkan tidak terjual pada periode yang telah ditetapkan, maka jumlah saham yang tidak terjual tersebut harus ditambahkan pada periode selanjutnya. Dengan demikian, PT FI telah melakukan ketidak-taat-an terhadap KK dan Pemerintah belum mengajukan keberatan bahkan gugatan kepada arbitrase internasional atas pelanggaran ini.
Persoalan divestasi ini juga diatur dalam Pasal 112 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 77 Tahun 2014. Walau dalam peraturan perundang-undangan Indonesia juga diatur mengenai kewajiban divestasi saham PT Freeport tapi perusahaan ini cenderung tidak memiliki komitmen yang baik untuk menghormati hukum Indonesia. Tentu ini merupakan bentuk ketidakhormatan PT Freeport kepada bangsa dan negara Indonesia.
Koin Untuk Saham PT Freeport
Untuk membeli saham PT Freeport tentunya memerlukan dana yang sangat besar. Ketika divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara pada tahun 2012 yang lalu sebesar 24% saham jatah Pemerintah tidak dapat dibeli oleh Pemerintah Pusat karena alasan keterbatasan pendanaan. Akhirnya jatah saham tersebut dibeli oleh Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Barat dengan membentuk perusahaan gabungan (joint ventura) bersama perusahaan swasta nasional. Ini menjadi pengalaman bagi Pemerintah bahwa perlu strategi untuk membeli saham PT Freeport tersebut.
Untuk membeli saham PT Freeport ada beberapa skema yang dapat dilakukan, antara lain: (1) menugaskan beberapa BUMN di bidang pertambangan dan BUMN di bidang perbankan dan pembiayaan untuk membeli saham tersebut; (2) menugaskan Pusat Investasi Pemerintah yang berada di bawah Menteri Keuangan untuk melakukan pembelian saham divestasi tersebut; (3) membentuk BUMN khusus untuk mengelola saham divestasi saham dengan skema penyertaan modal negara dari APBN; (4) membeli saham dengan dividen yang akan diterima oleh Pemerintah dari PT Freeport; (5) bahkan rakyat Indonesia dapat bersatu padu membeli saham melalui program Koin Untuk Saham PT Freeport. Tentunya dengan skema nomor 5, isu nasionalisme dapat dijadikan jargon akan pentingnya kepemilikan saham PT Freeport.
Akhirnya, PT Freeport harus memiliki ittikad baik untuk ikut terlibat dalam sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan melakukan segala kewajiban yang ada dalam KK dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Sebagai tamu di negara ini, hormatilah negara ini sebagai suata negara yang berdaulat. Sesungguhnya gunung di Eastberg dan Grasberg yang dulu menjulang tinggi, kemudian menjadi tanah datar karena gunungnya sudah dieksploitasi, lalu di gali lebih dalam sampai sangat dalam, dan tidak berhenti di situ lubang yang sangat dalam itu pun terus dieksploitasi dengan tambang bawah tanah, perut bumi Ppaua itu disedot sampai dalam, sampai tulang sumsum (perut bumi) terdalam. Adilkah bila PT Freeport selalu ingin untung sendiri, padahal kekayaan alam Indonesia merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Kekayaan bangsa Indonesia secara umum sehingga PT Freeport tidak boleh hanya mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaannya dan tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia.  “Hasil tambang Indonesia harus memberikan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat Indonesia baik generasi saat ini maupun generasi anak cucu saat ini”.
- - -






Tidak ada komentar:

Posting Komentar